Info DEPKES

PENGOBATAN KOMPLEMENTER TRADISIONAL– ALTERNATIF


Salah satu jenis pengobatan non konvesional yang sangat besar penggunaannya dalam masyarakat adalah pengobatan tradisional komplementer- alternatif. Berdasarkan hasil Survey Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) tentang penggunaan pengobatan tradisional termasuk di dalamnya pengobatan komplementer – alternatif yang meningkat dari tahun ke tahun (digunakan oleh 40 % penduduk Indonesia).
Untuk mendukung penyelenggaraan pengobatan tersebut Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1076/Menkes/SK/2003 tentang pengobatan tradisional dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 1109/Menkes/PER/IX/2007 tentang penyelenggaraan pengobatan komplementer – alternatif di fasilitas kesehatan pelayanan kesehata, jenis pengobatan, tenaga pelaksana termasuk tenaga asing . Demikian sambutan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar, drg. S.R. Mustikowati, M.Kes. dalam acara Pembinaan dan Pengembangan RS Pilot Project Penyelenggaraan Sinergi Pelayanan Pengobatan Komplementer Tradisional – Alternatif di RSUD dr. Soetomo Surabaya, tanggal 22 s/d 24 Juni 2010. Acara dihadiri oleh unsur Kementerian Kesehatan (Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Direktorat Bina Kesehatan Komunitas, Bina Pelayanan Medik Dasar), RSUD Dr. Soetomo, RS TNI – POLRI, RSUD, Dinas Kesehatan, Puskesmas, Akademisi (Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga), Organisasi Profesi. Dalam acara tersebut makalah disampaikan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar, Direktur Bina Kesehatan Komunitas Kementerian Kesehatan (diwakilkan), Direktur RSUD Dr. Soetomo Surabaya dan ada kunjungan ke Poli Obat Tradisional Indonesia (OTI) di RSUD Dr. Soetomo.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan definisi pengobatan komplementer tradisional – alternatif adalah pengobatan non konvensional yang ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang diperoleh melalui pendidikan terstruktur dengan kualitas, keamanan dan efektifitas yang tinggi berlandaskan ilmu pengetahuan biomedik tapi belum diterima dalam kedokteran konvensional. Dalam penyelenggaraannya harus sinergi dan terintegrasi dengan pelayanan pengobatan konvensional dengan tenaga pelaksananya dokter, dokter gigi dan tenaga kesehatan lainnya yang memiliki pendidikan dalam bidang pengobatan komplementer tradisional – alternatif. Jenis pengobatan komplementer tradisional -alternatif yang dapat diselenggarakan secara sinergi dan terintegrasi harus ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah melalui pengkajian.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik telah ditetapkan 12 (dua belas) Rumah Sakit Pendidikan yang melaksanakan pelayanan pengobatan komplementer tradisional - alternatif: RS Kanker Dharmais Jakarta, RSUP Persahabatan Jakarta, RSUD Dr. Soetomo Surabaya, RSUP Prof. Dr. Kandau Menado, RSUP Sanglah Denpasar, RSUP Dr. Wahidin Sudiro Husodo Makassar, RS TNI AL Mintoharjo Jakarta, RSUD Dr. Pringadi Medan, RSUD Saiful Anwar Malang, RS Orthopedi Prof. Dr. R. Soeharso Solo, RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, RSUP Dr. Suraji Tirtonegoro Klaten. Menteri Kesehatan telah mengarahkan bahwa RS Pendidikan Vertikal harus ada pengobatan komplementer tradisional – alternatif yaitu ramuan jamu sedangkan herbal yang lain bisa setelah itu.
Pengobatan komplementer tradisional – alternatif adalah pengobatan non konvensional yang ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang diperoleh melalui pendidikan terstruktur dengan kualitas, keamanan dan efektifitas yang tinggi berlandaskan ilmu pengetahuan biomedik dan belum diterima dalam kedokteran konvensional. Jenis pelayanan pengobatan komplementer – alternatif berdasarkan Permenkes RI, Nomor : 1109/Menkes/Per/2007 adalah :
  1. Intervensi tubuh dan pikiran (mind and body interventions) : Hipnoterapi, mediasi, penyembuhan spiritual, doa dan yoga
  2. Sistem pelayanan pengobatan alternatif : akupuntur, akupresur, naturopati, homeopati, aromaterapi, ayurveda
  3. Cara penyembuhan manual : chiropractice, healing touch, tuina, shiatsu, osteopati, pijat urut
  4. Pengobatan farmakologi dan biologi : jamu, herbal, gurah
  5. Diet dan nutrisi untuk pencegahan dan pengobatan : diet makro nutrient, mikro nutrient
  6. Cara lain dalam diagnosa dan pengobatan : terapi ozon, hiperbarik, EECP
Di Indonesia hasil pengobatan komplementer tradisional – alternatif sudah banyak dilakukan selama lebih dari satu dekade dan dijadikan bahan analisis kajian dan penentuan kebijakan lebih lanjut tentang keamanan dan efektivitas pengobatan komplementer tradisional – alternatif. Selama ini masalah dan hambatannya adalah :
  1. Belum menjadi program prioritas dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan.
  2. Belum memadainya regulasi yang mendukung pelayanan kesehatan komplementer tradisional - alternatif
  3. Masih lemahnya pembinaan dan pengawasan
  4. Terbatasnya kemampuan tenaga kesehatan dalam melakukan bimbingan
  5. Masih terbatasnya pengembangan program Pelayanan Kesehatan Komplementer Tradisional Alternatif di Pusat dan Daerah
  6. Terbatasnya anggaran yang tersedia untuk Pelayanan Kesehatan Komplementer Tradisional Alternatif
  7. Fungsi SP3T dalam penapisan Pelayanan Kesehatan Komplementer Tradisional Alternatif belum berjalan sesuai harapan
Rencana tindak lanjut Kementerian Kesehatan adalah :
  1. Penyusunan sistem pelayanan pengobatan non konvensional untuk menata seluruh stakeholders yang terkait dalam penyelenggaraan pengobatan komplementer tradisional-alternatif
  2. Penyusunan formularian vadenicum pengobatan herbal yang dapat digunakan sebagai pedoman bagi dokter/dokter gigi menuliskan resep (Physicians Desk Reference) sebagai penyempurnaan daftar obat herbal asli Indonesia – jamu / tanaman obat yang telah dikeluarkan oleh Badan POM dan Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Farmasi
  3. Penyusunan Pedoman / Panduan dan Standar Pelayanan Komplementer Tradisional Alternatif antara lain : hipnoterapi, naturopi
  4. Mengembangkan RS dalam pelayanan pengobatan dan penelitian pelayanan komplementer tradisional alternatif jamu dan herbal / tanaman asli Indonesia bekerja sama dengan : - Lintas Program Terkait : Badan Litbangkes, Direktorat Jenderal Pelayanan Farmasi, Badan PPSDM - Lintas Sektor Terkait : Balai POM, LIPI, Kemenristek, Universitas
  5. Menetapkan Kelompok Kerja Komplementer Tradisional – Alternatif dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan
DASAR HUKUM PELAYANAN PENGOBATAN KOMPLEMENTER-ALTERNATIF
  1. Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
    • Pasal 1 butir 16 Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggung jawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat
    • Pasal 48 Pelayanan kesehatan tradisional
    • Bab III Pasal 59 s/d 61 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisonal
  2. Peraturan Menteri Kesehatan RI, No. : 1076/Menkes/SK/2003 tentang pengobatan tradisional.
  3. Peraturan Menteri Kesehatan RI, No. : 1109/Menkes/Per/IX/2007 tentang penyelenggaraan pengobatan komplementer-alternatif di fasilitas pelayanan kesehatan.
  4. Keputusan Menteri Kesehatan RI, No. 120/Menkes/SK/II/2008 tentang standar pelayanan hiperbarik.
  5. Keputusan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik, No. HK.03.05/I/199/2010 tentang pedoman kriteria penetepan metode pengobatan komplementer – alternatif yang dapat diintegrasikan di fasilitas pelayanan kesehatan.


Sumber : http://buk.depkes.go.id 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar